Jumat, 01 Februari 2013

DO (Drop Out) Perkuliahan.

Pemberhentian Status Kemahasiswaan atau Drop Out adalah proses pencabutan status kemahasiswaan atas diri mahasiswa, disebabkan oleh hal-hal tertentu yang telah ditentukan oleh universitas bersangkutan. DO (Drop Out) bisa digolongkan dalam beberapa bentuk, contohnya DO (Drop Out) administratif, yaitu sistem yang diberlakukan kepada mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang selama beberapa semester berturut-turut, atau tidak membayar administrasi selama beberapa semester kepada universitasnya. Ada juga DO akademik, yaitu sistem yang diberlakukan kepada mahasiswa karena tidak memenuhi ketentuan akademik. DO akademik ini dapat berlaku kepada mahasisawa yang selama beberapa semester berturut-turut mendapakan nilai atau IP semester rendah atau kurang dari standar yang ditetapkan oleh akademi. Dan seorang mahasiswa juga dapat terkena sistem DO apabila seorang mahasiswa itu tidak dapat memenuhi ketentuan masa studi, misalnya dalam tujuh tahun seorang mahasiswa itu belum bisa menyelesaikan masa studinya, maka bisa jadi dia akan terkena sistem DO. Sebab lain yang menjadikan mahasiswa terkena system DO, yaitu akibat mahasiswa melanggar ketentuan hukum, susila, etika dan juga karena terjerat kasus kriminal.
Alasan lain pemberlakuan sistem Drop Out lantaran mahasiswa tidak bisa memenuhi target SKS (sistem kredit semester) yang ditentukan perguruan tinggi dalam kurun waktu tertentu. Kondisi demikian bisa terjadi lantaran mahasiswa yang bersangkutan memiliki aktivitas lain di luar jam kuliah, yaitu seperti kerja atau yang lainnya. Saat mahasiswa bekerja konsentrasinya akan terpecah dengan kuliah, akibatnya tidak bisa focus dan kuliah jadi terbengkalai. Contoh lain, jika mahasiswa bersangkutan seorang atlet yangbharus mengikuti pemusatan latihan jangka panjang sehingga tidak bisa kuliah.
Dengan adanya system DO, sebagian mahasiswa lama merasa takut akan pemberlakuan system tersebut. Tetapi apabila seorang mahasiswa mendapat peringatan DO, seorang mahasiswa dapat mengajukan pemulihan terhadap status kemahasiswaannya, dengan syarat yang telah ditentukan lembaga atau universitas yang di ikutinya. Sebagai contoh, persyaratan pemulihan Drop Out dengan mengajukan surat permohonan pemulihan dari instansi tersebut, juga bersedia membayar SPP yang terhutang dalam beberapa semester sebelumnya. Dan persyaratan pemulihan Drop Out dalam prestasi, yaitu seorang mahasiswa harus menempuh beberapa semester yang terlewat atau tidak lulus dalam semester sebelumnya, dan dengan nilai atau IP yang memenuhi stendar dari akademik. selanjutnya seorang mahasiswa tersebut tidak boleh mengulangi  perbuatan yang dapat mengakibatkan DO. Karena pemulihan status kemasiswaan hanya berlaku sekali.
Seorang mahasiswa yang sedang menjalani masa perkuliahan disetiap Universitas, pasti berharap dapat mencapai tahap wisuda atau lulus dan menyandang gelar sarjana. Namun,sebelum mencapai tahap yang di inginkan, seorang mahasiswa diharuskan menyusun skripsi atau karya sebagai tugas akhir.dan mahasiswa yang sedang dalam proses pembuatan skripsi atau karya, kerap kali menemukan kesulitan, baik teknis, menentukan tema, kumpulan meteri bahkan hingga masalah pembimbing akademik. Kondisi ini menjadi beban dan kendala bagi seorang mahasiswa tersebut. Bahkan banyak juga menjumpai mahasiswa yang tidak sampai proses penyusunan tugas akhir hingga tidak sampai ke-jenjang sarjana, dan sebagian besar mahasiswa yang berhenti ditengah jalan lantaran terkena sistem DO atau Drop Out.   
Drop Out atau DO merupakan satu kata yang bisa menghantui seorang mahasiswa. Ancaman DO dikeluarkan dari Universitas memang bukan perkara yang bisa dianggap enteng. Sebab, hal ini menyangkut dengan masa depan seorang mahasiswa. Kendati berkesan negative dan menakutkan tetapi di satu sisi kebijkan, sistem ini dapat menjadi cambuk atau motivasi bagi mahasiswa untuk menjalani proses perkuliahan dengan lancar. Dengan adanya sistem DO mampu membuat seorang mahasiswa untuk menciptakan sebuah jati diriyang baik. pemberlakuan system DO secara konsisten, sekaligus bisa menjadi syok terapi bagi mahasiswa lainnya. Dengan kondisi ini, bisa dipahami kebijakan yang dikeluarkan pihak perguruan tinggi sebagai salah satu upaya mendidik mahasiswa.
Walaupun sistem Drop Out terbilang suatu ancaman tetapi tidak sembarangan diterapkan oleh pihak perguruan tinggi. Hanya mahasiswa yang dinyatakan terbukti melakukan tindakan merugikan pihak universitas, barulah bisa seorang mahasiswa mendapat ancaman Drop Out. misalnya saja, seorang mahasiswa yang bersangkutan dengan tindak criminal ataupun menyalahgunakan peraturan yang membuat nama institusi perguruan tinggi tercemar.
Misi sebuah perguruan tinggi salah satunya menghasilkan lulusan mahasiswa berkualitasdan bisa menyelesaikan masa studi sesuai ketentuan. Di beberapa perguruan tinggi  untuk memacu mahasiswa agar menyelesaikan studi tepat waktu dan diterapkanlah sistem DO (Drop Out). Mekanisme DO digunakan sebagai ancamankepada mahasiswa agar tidak asal dalam menjalani perkuliahan atau santai sehingga masa studi yang harusnya bisa diselesaikan dalam waktu empat tahun dan berkembang melebihi ketentuan. Bagi perguruan tinggi adanya sistem DO tentu saja memebawa dampak positif bagi kampus. Karena masyarakat akan memandangbaik setiap perguruan tinggi yang angka kelulusannya tinggi sekaligus berprestasi.

Semoga system Drop Out ini bisa menjadi motivasi untuk mahasiswa agar lebih giat dalam kuliah. Dan lebih memfokuskan kepentingan perkuliahandaripada aktivitas yang tidak perlu. Maka sebagai seorang mahasiswa yang menginginkan gelar sarjana, mari kita berusaha mencapainya. Dan sebisa mungkin terhindar dari system Drop Out atau DO.

9 komentar:

  1. keren, waktu 2 bulan bisakah?

    BalasHapus
  2. Bagi mahasiswa yang kena DO harus bagaimana ini..

    BalasHapus
  3. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama RIDWAN asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0853-2174-0123, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0853-2174-0123, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    BalasHapus
  4. Ini, berlaku bagi mereka yang tidak memiliki masalah ekonomi :(

    BalasHapus