Pemberhentian Status Kemahasiswaan atau
Drop Out adalah proses pencabutan status kemahasiswaan atas diri mahasiswa,
disebabkan oleh hal-hal tertentu yang telah ditentukan oleh universitas
bersangkutan. DO (Drop Out) bisa digolongkan dalam beberapa bentuk, contohnya
DO (Drop Out) administratif, yaitu sistem yang diberlakukan kepada mahasiswa
yang tidak melakukan daftar ulang selama beberapa semester berturut-turut, atau
tidak membayar administrasi selama beberapa semester kepada universitasnya. Ada
juga DO akademik, yaitu sistem yang diberlakukan kepada mahasiswa karena tidak
memenuhi ketentuan akademik. DO akademik ini dapat berlaku kepada mahasisawa
yang selama beberapa semester berturut-turut mendapakan nilai atau IP semester
rendah atau kurang dari standar yang ditetapkan oleh akademi. Dan seorang
mahasiswa juga dapat terkena sistem DO apabila seorang mahasiswa itu tidak
dapat memenuhi ketentuan masa studi, misalnya dalam tujuh tahun seorang
mahasiswa itu belum bisa menyelesaikan masa studinya, maka bisa jadi dia akan
terkena sistem DO. Sebab lain yang menjadikan mahasiswa terkena system DO,
yaitu akibat mahasiswa melanggar ketentuan hukum, susila, etika dan juga karena
terjerat kasus kriminal.
Alasan lain pemberlakuan sistem Drop
Out lantaran mahasiswa tidak bisa memenuhi target SKS (sistem kredit semester)
yang ditentukan perguruan tinggi dalam kurun waktu tertentu. Kondisi demikian
bisa terjadi lantaran mahasiswa yang bersangkutan memiliki aktivitas lain di
luar jam kuliah, yaitu seperti kerja atau yang lainnya. Saat mahasiswa bekerja
konsentrasinya akan terpecah dengan kuliah, akibatnya tidak bisa focus dan
kuliah jadi terbengkalai. Contoh lain, jika mahasiswa bersangkutan seorang
atlet yangbharus mengikuti pemusatan latihan jangka panjang sehingga tidak bisa
kuliah.
Dengan adanya system DO, sebagian
mahasiswa lama merasa takut akan pemberlakuan system tersebut. Tetapi apabila
seorang mahasiswa mendapat peringatan DO, seorang mahasiswa dapat mengajukan
pemulihan terhadap status kemahasiswaannya, dengan syarat yang telah ditentukan
lembaga atau universitas yang di ikutinya. Sebagai contoh, persyaratan
pemulihan Drop Out dengan mengajukan surat permohonan pemulihan dari instansi
tersebut, juga bersedia membayar SPP yang terhutang dalam beberapa semester
sebelumnya. Dan persyaratan pemulihan Drop Out dalam prestasi, yaitu seorang
mahasiswa harus menempuh beberapa semester yang terlewat atau tidak lulus dalam
semester sebelumnya, dan dengan nilai atau IP yang memenuhi stendar dari
akademik. selanjutnya seorang mahasiswa tersebut tidak boleh mengulangi perbuatan yang dapat mengakibatkan DO. Karena
pemulihan status kemasiswaan hanya berlaku sekali.
Seorang mahasiswa yang sedang
menjalani masa perkuliahan disetiap Universitas, pasti berharap dapat mencapai
tahap wisuda atau lulus dan menyandang gelar sarjana. Namun,sebelum mencapai
tahap yang di inginkan, seorang mahasiswa diharuskan menyusun skripsi atau
karya sebagai tugas akhir.dan mahasiswa yang sedang dalam proses pembuatan
skripsi atau karya, kerap kali menemukan kesulitan, baik teknis, menentukan
tema, kumpulan meteri bahkan hingga masalah pembimbing akademik. Kondisi ini
menjadi beban dan kendala bagi seorang mahasiswa tersebut. Bahkan banyak juga
menjumpai mahasiswa yang tidak sampai proses penyusunan tugas akhir hingga
tidak sampai ke-jenjang sarjana, dan sebagian besar mahasiswa yang berhenti
ditengah jalan lantaran terkena sistem DO atau Drop Out.
Drop Out atau DO merupakan satu kata
yang bisa menghantui seorang mahasiswa. Ancaman DO dikeluarkan dari Universitas
memang bukan perkara yang bisa dianggap enteng. Sebab, hal ini menyangkut
dengan masa depan seorang mahasiswa. Kendati berkesan negative dan menakutkan
tetapi di satu sisi kebijkan, sistem ini dapat menjadi cambuk atau motivasi
bagi mahasiswa untuk menjalani proses perkuliahan dengan lancar. Dengan adanya
sistem DO mampu membuat seorang mahasiswa untuk menciptakan sebuah jati
diriyang baik. pemberlakuan system DO secara konsisten, sekaligus bisa menjadi
syok terapi bagi mahasiswa lainnya. Dengan kondisi ini, bisa dipahami kebijakan
yang dikeluarkan pihak perguruan tinggi sebagai salah satu upaya mendidik
mahasiswa.
Walaupun sistem Drop Out terbilang
suatu ancaman tetapi tidak sembarangan diterapkan oleh pihak perguruan tinggi.
Hanya mahasiswa yang dinyatakan terbukti melakukan tindakan merugikan pihak
universitas, barulah bisa seorang mahasiswa mendapat ancaman Drop Out. misalnya
saja, seorang mahasiswa yang bersangkutan dengan tindak criminal ataupun
menyalahgunakan peraturan yang membuat nama institusi perguruan tinggi
tercemar.
Misi sebuah perguruan tinggi salah satunya
menghasilkan lulusan mahasiswa berkualitasdan bisa menyelesaikan masa studi
sesuai ketentuan. Di beberapa perguruan tinggi
untuk memacu mahasiswa agar menyelesaikan studi tepat waktu dan
diterapkanlah sistem DO (Drop Out). Mekanisme DO digunakan sebagai
ancamankepada mahasiswa agar tidak asal dalam menjalani perkuliahan atau santai
sehingga masa studi yang harusnya bisa diselesaikan dalam waktu empat tahun dan
berkembang melebihi ketentuan. Bagi perguruan tinggi adanya sistem DO tentu
saja memebawa dampak positif bagi kampus. Karena masyarakat akan memandangbaik
setiap perguruan tinggi yang angka kelulusannya tinggi sekaligus berprestasi.
Semoga system Drop Out ini bisa menjadi motivasi
untuk mahasiswa agar lebih giat dalam kuliah. Dan lebih memfokuskan kepentingan
perkuliahandaripada aktivitas yang tidak perlu. Maka sebagai seorang mahasiswa
yang menginginkan gelar sarjana, mari kita berusaha mencapainya. Dan sebisa
mungkin terhindar dari system Drop Out atau DO.
Ada dasar hukumnya ga mas?
BalasHapuskeren, waktu 2 bulan bisakah?
BalasHapusBagi mahasiswa yang kena DO harus bagaimana ini..
BalasHapusASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama RIDWAN asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0853-2174-0123, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0853-2174-0123, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
BalasHapus1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000
Maaf ini gmna cranya
HapusNomor hp beliau sudah di ganti 082352406469
Hapussumbernya?
BalasHapusDi hadapan lu
HapusIni, berlaku bagi mereka yang tidak memiliki masalah ekonomi :(
BalasHapus